Istilah-istilah atau pengertian yang dimaksud dalam peraturan perdagangan berjangka, bisa dibaca pada uraian berikut ini :
1. Overnight Trading :
Adalah cara bertransaksi dengan membiarkan posisi tetap terbuka pada rekening nasabah ketika Pasar spot / cash / futures / OTC ditutup.
2. Day Trading :
Adalah transaksi jual dan beli yang dilakukan pada hari yang sama, sehingga tidak ada posisi terbuka baru pada rekening nasabah ketika Pasar spot / cash / futures / OTC ditutup. Hal ini juga dikenal sebagai Intraday Trading.
3. Likuidasi :
Adalah tindakan yang dilakukan untuk menutup atau menghapus posisi terbuka dengan cara melakukan transaksi yang sama pada posisi berlawanan dengan posisi yang dimiliki semula, sebelum kontrak jatuh tempo.
4. Posisi Terbuka (Open Position) :
Adalah posisi beli (long) dan posisi jual (short) yang belum dilikuidasi.
5. Harga Penyelesaian (Settlement Price) :
Adalah harga yang ditentukan oleh Bursa Berjangka Jakarta sebagai harga resmi pada akhir hari perdagangan sesuai dengan spesifikasi kontrak masing-masing.
6. Spread :
Adalah selisih dalam poin antara harga sedia beli (bid) dan harga sedia jual (ask).
7. Poin (Point) :
Adalah satuan terkecil antara suatu harga dengan harga sebelumnya yang dapat dinyatakan dalam satuan angka penuh atau satuan angka sekian desimal di belakang koma tergantung pada kebiasaan masing-masing kontrak. Dalam perdagangan kontrak antar valuta (forex) ini biasa disebut sebagai satu “PIP”.
8. Penawaran yang salah (Wrong Quote) :
Selama situasi pasar yang tidak sibuk dimana pasar tba-tiba berfluktuasi 30 (tiga puluh) poin atau lebih di kedua sisi (naik atau turun) dari harga pasar sebelumnya dan kembali normal, harga yang demikian akan dikatakan sebagai wrong quote dan tidak akan dipergunakan sebagai konfirmasi untuk semua limit order.
9. Keadaan Hectic Market :
Adalah keadaan ketika pasar dalam kondisi yang tidak diharapkan. Pada situasi ini spread akan didasarkan pada kondisi pergerakan harga sebagaimana quotasi yang disampaikan oleh provider.
Yang dimaksud dengan kondisi hectic apabila dipenuhi minimal salah satu dari situasi sebagai berikut :
- bid atau offer hanya ada satu sisi.
- spread antara bid dan offer lebih dari 20 poin, atau
- terjadi fluktuasi harga lebih dari 30 poin.
Ketiga posisi terjadi bukan disebabkan wrong quote.
10. Market Order :
Adalah harga amanat dari nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (offer) yang pada saat itu.
11. Limit Order :
Adalah amanat dari nasabah untuk mengambil suatu harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (offer) yang pada saat mencapai suatu harga tertentu. Biasanya digunakan untuk membuka posisi baru atau melikuidasi posisi.
12. Stop Order :
Adalah amanat dari nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (offer) kalau sudah mencapai suatu harga tertentu atau lebih buruk. Biasanya digunakan untuk menutup posisi agar tidak menderita rugi lebih besar.
13. Mengunci (Locking) :
Adalah tindakan membuka posisi baru untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada posisi terbuka lain.
14. Withdrawal :
Adalah permintaan penarikan dana dari nasabah.
15. Pialang Berjangka :
Yang dimaksud dengan pialang berjangka adalah perusahaan yang memiliki ijin resmi dari BAPPEBTI.