Margin

Kewajiban Margin (Margin Requirements) adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Lembaga Kliring untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak.

Kebutuhan Penambahan Dana Margin (Margin Call Situation) :

Margin Call,

Pada saat pasar ditutup, dana pada rekening dihitung berdasarkan harga penyelesaian hari bersangkutan. Pada saat dana berada di bawah 70 % dari kewajiban margin, maka Nasabah harus menambah Equity.

Setelah diberi informasi adanya kebutuhan penambahan dana margin (Margin Call), Nasabah harus segera memenuhi Margin Call sampai minimum 100 % dari kewajiban margin. Untuk menjawab Margin Call ini, Nasabah mempunyai salah satu pilihan dari 2 tindakan berikut ini :

1. Dana yang dibutuhkan harus disetorkan pada waktu yang ditentukan.

2. Melikuidasi  sebagian atau semua posisi bila terjadi kegagalan pembayaran Margin Call sampai dengan waktu yang diberikan maka pialang berjangka dapat melikuidasi posisi sampai kewajiban marginnya terpenuhi.

Apablia equity Nasabah turun mencapai < 20 % dari kewajiban margin yang dibutuhkan, maka pialang berjangka dapat melikuidasi seluruh posisi Nasabah tanpa perlu persetujuan Nasabah. Selama Margin Call belum terpenuhi, Nasabah dilarang membuka posisi baru.

Online Trading

Yang berhubungan dengan Online Trading pada Komoditi Emas (Gold) antara lain adalah sebagai berikut :

1. Bahwa online trading merupakan alat transaksi bagi trader / investor professional untuk melakukan trading perdagangan berjangka melalui pialang berjangka dengan menggunakan akses internet melalui komputer ( laptop ) masing-masing, dan nasabah diijinkan untuk mengakses layanan online trading melalui browser website perusahaan wakil pialang. Dengan menandatangani peraturan online trading, maka nasabah telah menyatakan dirinya sebagai trader / investor professional.

2. Bahwa nasabah wajib melakukan registrasi dan kemudian menyetor margin, membuka nomer rekening, menandatangani perjanjian nasabah, dan wajib mengetahui adanya resiko perdagangan berjangka, memperoleh password online trading dan konfirmasi ulang nasabah dan lain-lainnya.

3. Bahwa nasabah online trading, melakukan trading dengan cara online trading saja, dan apabila terjadi gangguan / kerusakan perangkat lunak online trading atau upgrade perangkat lunak yang baru, ataupun gangguan teknis pada provider, server, internet tersebut dan lain-lain, maka pialang berjangka dibebaskan dari segala tuntutan akibat gagalnya transaksi order jual atau beli dari perdagangan berjangka tersebut yang disebabkan oleh gangguan / kerusakan termaksud. Karenanya bilamana terjadi gangguan tersebut di atas, maka nasabah online trading dapat menghubungi kantor atau cabang pialang berjangka terdekat.

4. Bahwa semua transaksi order nasabah melalui online trading, tidak dapat dibatalkan dan dianggap nasabah telah setuju dan sah apabila setiap transaksi sudah diterima oleh perangkat lunak pialang berjangka, dikecualikan ada kekeliruan harga pasar (wrong quote) yang disebabkan kesalahan input dari sumber data online trading atau sejenisnya, maka pialang berjangka berhak membatalkan secara sepihak.

5. Bahwa nasabah dapat mengakses langsung melalui internet untuk melihat / mencetak statement secara langsung sesuai dengan nomer rekening nasabah melalui komputernya masing-masing tanpa harus meminta lagi kepada pialang berjangka.

6. Bahwa pialang berjangka dapat memutuskan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah online trading dengan program secara otomatis (auto cut) atau dengan auto hedge (locking), apabila sisa equity nasabah <= 20 % dari margin yang dibutuhkan.

7. Bahwa semua limit dan GTF akan dibatalkan secara sepihak secara otomatis oleh system apabila account nasabah telah di locking (hedging) karena equity nasabah <= 20 %.

8. Bahwa pialang berjangka dapat memutuskan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah online trading, apabila posisi nasabah setelah locking (hedging) equity nya mendekati minus. Apabila terjadi minus, nasabah wajib menyelesaikan kekurangan tersebut kepada pialang berjangka.

9. Bahwa password nasabah adalah private dan bersifat rahasia. Nasabah diwajibkan mengganti password dan menjaganya dengan baik. Apabila disalahgunakan oleh orang yang tidak bertangggung jawab, maka merupakan resiko dari nasabah bersangkutan sepenuhnya. Pialang berjangka menganjurkan kepada nasabah untuk sesering mungkin mengganti password online trading demi menjaga kepentingan bersama.

10. Bahwa pialang berjangka tidak menjamin keakuratan dan ketepatan data dari system online trading. Pialang berjangka dibebaskan dari segala tuntutan akibat gagalnya perangkat lunak, keterlambatan data, data yang tidak akurat dan lain-lain.

11. Bahwa online trading ini tunduk kepada ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saldo Rekening

Beberapa istilah yang ada hubungannya dengan Saldo Rekening, antara lain sbb :

1. Saldo Awal :

Adalah sejumlah dana minimum yang disetor Nasabah pada awal pembukaan rekening.

2. Saldo Baru :

Adalah sejumlah dana yang berada pada rekening Nasabah setelah saldo sebelumnya ditambah setoran margin baru, keuntungan dan pendapatan bunga, dikurangi dengan penarikan dana, kerugian, beban bunga, komisi dan beban keuangan lainnya.

3. Equity :

Adalah saldo baru ditambah / dikurangi keuntungan / kerugian yang belum terealisasi.

4. Laba / Rugi yang belum terealisasi ( Floating Profit / Loss ) :

Adalah keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi pada posisi terbuka. Keuntungan dan kerugian yang belum terealisasi ini meningkat atau berkurang sesuai dengan situasi pasar yang akan direalisasi ketika posisi terbuka ini ditutup. Keuntungan dan kerugian yang belum terealisasi untuk posisi terbuka dihitung berdasarkan pada harga sedia beli (bid) dan sedia jual (offer)

5. Komisi (Commission) :

Adalah biaya yang dikenakan kepada Nasabah untuk setiap lot transaksi.

6. Biaya Bunga dan Beban Keuangan lainnya :

Adalah biaya bunga dan beban keuangan lainnya yang dikenakan terhadap setiap posisi terbuka dari kontrak yang diperdagangkan dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

7. Withdrawal :

Penarikan dana dari Nasabah dapat dilakukan atas permintaan Nasabah. Jika permintaan diajukan pada Bagian Pembukuan Pialang Berjangka sebelum jam 11.00 WIB pagi, maka jumlah tersebut akan dibayarkan pada hari yang sama. Akan tetapi permintaan Withdrawal yang dilakukan setelah jam 11.00 WIB pagi, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Namun demikian, permintaan Withdrawal oleh Nasabah dapat dipenuhi jika Equity lebih besar dari kewajiban memelihara Margin dan jumlah kerugian yang mengambang

Istilah dalam Komoditi Emas

Istilah-istilah atau pengertian yang dimaksud dalam peraturan perdagangan berjangka, bisa dibaca pada uraian berikut ini :

1. Overnight Trading :

Adalah cara bertransaksi dengan membiarkan posisi tetap terbuka pada rekening nasabah ketika Pasar spot / cash / futures / OTC ditutup.

2. Day Trading :

Adalah transaksi jual dan beli yang dilakukan pada hari yang sama, sehingga tidak ada posisi terbuka baru pada rekening nasabah ketika Pasar spot / cash / futures / OTC ditutup. Hal ini juga dikenal sebagai Intraday Trading.

3. Likuidasi :

Adalah tindakan yang dilakukan untuk menutup atau menghapus posisi terbuka dengan cara melakukan transaksi yang sama pada posisi berlawanan dengan posisi yang dimiliki semula, sebelum kontrak jatuh tempo.

4. Posisi Terbuka (Open Position) :

Adalah posisi beli (long) dan posisi jual (short) yang belum dilikuidasi.

5. Harga Penyelesaian (Settlement Price) :

Adalah harga yang ditentukan oleh Bursa Berjangka Jakarta sebagai harga resmi pada akhir hari perdagangan sesuai dengan spesifikasi kontrak masing-masing.

6. Spread :

Adalah selisih dalam poin antara harga sedia beli (bid) dan harga sedia jual (ask).

7. Poin (Point) :

Adalah satuan terkecil antara suatu harga dengan harga sebelumnya yang dapat dinyatakan dalam satuan angka penuh atau satuan angka sekian desimal di belakang koma tergantung pada kebiasaan masing-masing kontrak. Dalam perdagangan kontrak antar valuta (forex) ini biasa disebut sebagai satu “PIP”.

8. Penawaran yang salah (Wrong Quote) :

Selama situasi pasar yang tidak sibuk dimana pasar tba-tiba berfluktuasi 30 (tiga puluh) poin atau lebih di kedua sisi (naik atau turun) dari harga pasar sebelumnya dan kembali normal, harga yang demikian akan dikatakan sebagai wrong quote dan tidak akan dipergunakan sebagai konfirmasi untuk semua limit order.

9. Keadaan Hectic Market :

Adalah keadaan ketika pasar dalam kondisi yang tidak diharapkan. Pada situasi ini spread akan didasarkan pada kondisi pergerakan harga sebagaimana quotasi yang disampaikan oleh provider.

Yang dimaksud dengan kondisi hectic apabila dipenuhi minimal salah satu dari situasi sebagai berikut :

  • bid atau offer hanya ada satu sisi.
  • spread antara bid dan offer lebih dari 20 poin, atau
  • terjadi fluktuasi harga lebih dari 30 poin.

Ketiga posisi terjadi bukan disebabkan wrong quote.

10. Market Order :

Adalah harga amanat dari nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (offer) yang pada saat itu.

11. Limit Order :

Adalah amanat dari nasabah untuk mengambil suatu harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (offer) yang pada saat mencapai suatu harga tertentu. Biasanya digunakan untuk membuka posisi baru atau melikuidasi posisi.

12. Stop Order :

Adalah amanat dari nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (offer) kalau sudah mencapai suatu harga tertentu atau lebih buruk. Biasanya digunakan untuk menutup posisi agar tidak menderita rugi lebih besar.

13. Mengunci (Locking) :

Adalah tindakan membuka posisi baru untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada posisi terbuka lain.

14. Withdrawal :

Adalah permintaan penarikan dana dari nasabah.

15. Pialang Berjangka :

Yang dimaksud dengan pialang berjangka adalah perusahaan yang memiliki ijin resmi dari BAPPEBTI.

Transaksi Perdagangan Berjangka Emas

System Transaksi dan Cara Perhitungan di dalam Perdagangan Berjangka.

Perusahaan selaku wakil pialang menyediakan fasilitas on line trading yang mana nasabah dapat melakukan transaksi secara on-line melalui platform trading di mana sja dan kapan saja.

Cara perhitungan profit dan loss di dalam transaksi perdagangan berjangka emas (GOLD) sbb :

P/L = {(harga sell – harga buy) x satuan kontrak x jumlah lot} – (komisi x jumlah lot)

Contoh : sell 5 lot di harga $ 1.600 ; dan close buy 5 lot di harga $ 1.550.

P/L = { ($1.600-$1.550) x 100 gram x 5 lot } – ($55 x 5 lot)

= $24.725 x Rp. 10.000,-/1$ (Fix rate $1 = Rp. 10.000,-).

= Rp. 247.250.000,-.

Cara Mendapatkan Peluang Keuntungan di dalam Transaksi Perdagangan Berjangka.

Perusahaan selaku pialang memberikan pelatihan dalam cara mendapatkan peluang keuntungan di dalam transaksi perdagangan berjangka melalui beberapa analisa pasar dengan pedoman fundamental (berita) dan teknikal (grafik).

Analisa pasar melalui fundamental, seperti antara lain sbb :

  1. Kenaikan suku bunga.
  2. Kebijakan pemerintah.
  3. Tingkat inflasi suatu negara.
  4. Kebijakan bank sentral suatu negara.
  5. Pertumbuhan ekonomi suatu negara.
  6. Bencana alam (force majeur).

Analisa pasar melalui teknikal (grafik), seperti antara lain :

  1. Jenis-jenis grafik (candle stick, bar chart, line chart)
  2. Up trend.
  3. Down trend.
  4. Side trend.
  5. Indicator.

Mekanisme Perdagangan Berjangka Emas (Gold)

Kontrak berjangka adalah suatu bentuk kontrak standard untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan.

Ada pun salah satu kontrak komoditi yang sekarang ini diperdagangkan adalah :

Emas (GOLDGR).

  1. Nilai kontrak yang diperdagangkan minimal 1 lot = 100 gram.
  2. Hari perdagangan : Senin – Jumat.
  3. Waktu transaksi : 07.00 WIB – 04.30 WIB.
  4. Bulan kontrak 12 bulan berturut-turut.

Dalam hal melakukan pemasaran produk, perusahaan selaku wakil pialang berjangka menyediakan marketing atau broker yang bertugas memberikan penjelasan atas segala sesuatu tentang keunggulan dan penanggulangan resiko dari transaksi perdagangan berjangka.

Hal-hal yang diberikan di dalam pelatihan adalah sebagai berikut :

  1. Keunggulan di dalam transaksi perdagangan berjangka.
  2. Penanggulangan resiko di dalam transaksi perdagangan berjangka.
  3. System transaksi dan cara perhitungan di dalam perdagangan berjangka berdasarkan nilai kontrak yang ada.
  4. Bagaimana cara mendapatkan peluang keuntungan dengan pedoman analisa fundamental dan teknikal.

Keunggulan perdagangan berjangka dikenal dengan transaksi derivative yang mana transaksi jual beli kontrak berjangka mempunyai beberapa keunggulan sebagai berikut :

  1. Transaksi dua arah.
  2. Modal yang digunakan relatif kecil ( 10 % dari niali kontrak yang disetujui).
  3. Nasabah tidak perlu menyediakan tempat usaha seperti kantor dan gudang.
  4. Nilai likuiditas yang tinggi.
  5. Dana nasabah disimpan di rekening bank terpisah di bawah pengawasan badan kliring berjangka Indonesia.

Penanggulangan Resiko di dalam Transaksi Perdagangan Berjangka :

Perusahaan selaku pialang berjangka memberikan pelatihan tentang penanggulangan resiko di dalam transaksi perdagangan berjangka di mana perusahaan menyediakan fasilitas-fasiltas sebagai berikut :

1. Stop Loss ( Limit Loss ) ;

Digunakan untuk mengantisipasi pergerakan pasar yang berlawanan dengan possi yang diambil dengan terlebih dahulu menentukan harga likuidasi maka secara otomatis akan ditutup / dilikuidasi.

2. Switching :

Apabila ada perubahan data fundamental yang significant dan dapat membalikkan arah pergerakan pasar, maka strategi ini akan digunakan untuk membatasi kerugian dan mengambil keuntungan dari perubahan arah pasar dengan mengambil posisi yang berlawanan.

3. Hedging :

Mengunci sementara pada posisi transaksi dengan tujuan untuk meminimalkan kerugian yang bersifat sementara yang mana menunggu peluang peluang untuk mengubah keadaan rugi menjadi untung.

Legalitas Komoditi

Komoditi Emas yang diperdagangkan dalam bentuk kontrak (futures) tentu harus kita kenali terutama dari aspek legalitas nya.

Perdagangan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka merupakan komoditi berjangka, atau dikenal juga dengan istilah futures.

Di Indonesia, terdapat lembaga resmi dari pemerintah yang menangani masalah komoditi berjangka ini, yaitu : BAPPEBTI.

BAPPEBTI ( Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi Indonesia ) adalah suatu badan pemerintah yang mengatur segala perdagangan jual beli komoditi dengan penyerahan ‘kemudian’ berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan berjangka diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia pasal 1 Undang-Undang No. 32 tahun 1997 dikarenakan perdagangan berjangka merupakan kegiatan bisnis yang kompleks dengan pengelolaan dana masyarakat (margin) sehingga perlu dilindungi dari praktek perdagangan yang merugikan, serta memberikan kepastian hukum yang mampu memberikan kepastian usaha bagi para pihak yang terlibat.

Tugas dan fungsi BAPPEBTI adalah melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka antara lain :

1. Memberikan perijinan dan persetujuan kepada pengelola maupun perdagangan berjangka komoditi (PBK).

2. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

3. Memberikan persetujuan terhadap kontrak berjangka sebagai dasar jual beli.

Perusahaan Selaku Wakil Pialang Berjangka Indonesia.

Perusahaan selaku wakil pialang perdagangan berjangka merupakan suatu badan usaha yang telah terdaftar dan mendapatkan ijin dari BAPPEBTI selaku perantara di dalam perdagangan berjangka.

Perusahaan wakil pialang berjangka bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai pialang berjangka atau pihak yang terkait dengan pialang berjangka tersebut dalam melaksanakan kegiatan perdagangan berjangka.

Di samping itu perusahaan selaku wakil pialang berjangka harus membuat dan melaksanakan prosedur operasional standard yang telah disetujui oleh BAPPEBTI, tentang :

1. Tata cara penerimaan nasabah.

2. Pelaksanaan transaksi.

3. Penanganan pengaduan nasabah.

4. Memberikan pelatihan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

5. Memberikan pengetahuan tentang perdagangan berjangka Indonesia.

Indicator Teknikal

Zaman begitu maju nya, sehingga sangat memudahkan kita untuk memprediksi dan memperkirakan kecenderungan (trend) pasar, demikian juga untuk memprediksi kecenderungan (trend) harga komoditi emas ( gold ).

Berikut ini beberapa contoh dan pengertian dari indicator-indicator teknikal tsb :

Bila : O = open price (harga pembukaan), H = high (harga tertinggi), L = low (harga terendah), dan C = close price (harga penutupan), maka berikut ini adalah contoh perhitungan untuk harga resistance dan harga support.

Pivot Point = ( O + H + L + C ) / 4.

Support terdiri dari Support 1 ( S1 ) dan Support 2 ( S2 ).

S1 = (2 x Pivot Point) – H.

S2 = Pivot Point – ( H – L ).

Resistance terdiri dari Resistance 1 ( R1 ) dan Resistance 2 ( R2 ).

R1 = (2 x Pivot Point) – L.

R2 = Pivot Point + ( H – L ).

Definisi

Pivot Point : merupakan cara perhitungan untuk menentukan garis support dan resistance.

Support : merupakan garis bawah pada hari transaksi di mana diharapkan apabila harga sudah mencapai garis support, maka harga akan kembali berbalik arah ke atas. Namun apabila trend penurunan kuat, maka harga (trend) akan menembus garis support pertama ( S1 ) menuju garis support berikutnya ( S2 ).

Resistance : merupakan garis atas pada hari transaksi di mana diharapkan apabila harga sudah mencapai garis resistance, maka harga akan kembali berbalik arah ke bawah. Namun apabila trend naik menguat, maka harga (trend) akan menembus garis resistance pertama ( R1 ) menuju garis resistance berikutnya ( R2 ).

Selain menggunakan pedoman Support dan Resistance sebagai indicator, berikut ini merupakan beberapa contoh lain indicator-indicator yang sebenarnya sangat banyak, antara lain sbb :

  • Moving Average.
  • Bollinger Bands.
  • Parabolic SAR.
  • RSI.
  • Stochastic.
  • dan masih banyak lagi.

Indicator-indicator teknikal ini akan membantu kita untuk memprediksi kecenderungan (trend) pasar dan trend harga sehingga akan sangat membantu kita untuk memutuskan apakah kita mesti mengambil posisi beli (BUY) ataupun jual (SELL).

Selain indicator-indicator teknikal tersebut di atas, tentu kita juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor fundamental.

Keunggulan Investasi

Investasi dalam bidang Komoditi Emas memiliki keunggulan yaitu berupa Transaksi Dua Arah ( Two Way Transaction ).

Two Way Transaction ( Transaksi Dua Arah ).

Dalam investasi Futures, baik berupa Stodex (Stock Index), Forex (Mata Uang), maupun Komoditi, dapat dilakukan Transaksi Dua Arah (Two Way Transaction).

Dalam contoh kita yaitu dalam Investasi berupa Komoditi Emas (Gold), keuntungan dapat diperoleh pada saat harga bergerak naik maupun turun. Apabila harga pasar bergerak naik, maka keuntungan pasar dapat diraih dengan cara masuk pasar melakukan posisi pembelian (BUY) dan keluar dengan posisi posisi penjualan (CLOSE SELL). Sedangkan apabila harga pasar bergerak turun, keuntungan dapat diraih dengan masuk ke pasar dengan posisi jual (SELL) terlebih dahulu dan keluar dari pasar dengan posisi beli (CLOSE BUY).

LIQUID.

Dana investasi dapat ditarik kapan saja, tanpa dikenakan biaya administrasi atapun denda.Waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan dana adalah satu hari kerja, apabila permintaan pencairan dana dilakukan sebelum jam 11.00 pagi, nasabah akan menerima dana investasi nya pada hari yang sama dengan ketentuan apabila nasabah memiliki rekening yang sama dari bank yang sama. Pengiriman dana di luar bank yang sama bisa memakan waktu sampai 2 ( dua  ) hari kerja*. (*silakan konfirmasi langsung dengan perusahaan komoditi ybs).

HIGH LEVERAGE.

Dalam investasi Futures, nasabah tidak perlu menginvestasikan dana sebesar harga porfolio index saham. Nasabah hanya perlu menginvestasikan jaminan yang diperlukan yaitu 1 – 5% dari nilai kontrak yang diperdagangkan.

RISK MANAGEMENT.

Manajemen Resiko adalah faktor penting dalam setiap jenis investasi. Salah satu keuntungan dari investasi ini adalah ukuran pasar internasional yang sangat besar, yang memungkinkan untuk mengambil dan melepas posisi di harga yang diinginkan (sangat likuid), keunggulan ini memberi peluang untuk memilih berapa banyak kerugian yang dapat ditanggulangi / ditoleransikan.

Manajemen Resiko dapat berupa Stop Limit Order, Switching, maupun Hedging.

* Stop Limit Order : digunakan untuk mengantisipasi pergerakan pasar yang berlawanan dengan posisi yang diambil dengan terlebih dahulu menentukan harga likuidasi maka secara otomatis akan ditutup / dilikuidasi.

* Switching : Apabila ada perubahan data fundamental yang signifikan dan yang dapat membalikkan arah pergerakan pasar, maka strategi ini akan digunakan untuk membatasi kerugian dan mengambil keuntungan dari perubahan arah pasar dengan mengambil posisi yang berlawanan.

* Hedging : Mengunci kerugian sementara pada posisi transaksi dengan tujuan untuk meminimalkan kerugian yang bersifat sementara dimana menunggu peluang untuk mengubah keadaan rugi menjadi untung.

Informasi Emas

Emas yang dalam bahasa Inggris nya disebut sebagai Gold, tentu sangat kita kenal karena merupakan logam mulia yang bernilai tinggi, baik sebagai perhiasan, sebagai simpanan, maupun sebagai investasi.

EMAS ( GOLD ).

Emas sebagai investasi sangatlah menguntungkan, selain karena emas tidak mungkin harganya anjlok sampai nol (tidak mungkin tidak bernilai lagi), juga karena emas sangatlah likuid (mudah dijual kembali kalau kita menghendaki nya setiap saat). Dan pada saat kita menjualnya, sudah ada harga pasar sehingga tidak perlu menjual di bawah harga pasar saat kita membutuhkan uang dan terpaksa menjual simpanan emas yang kita miliki.

Tetapi menyimpan emas dalam bentuk fisik (seperti emas batangan) belum tentu mudah bagi sebagian orang. Perlu tempat yang aman untuk menyimpannya, dan tempat aman ini belum tentu setiap orang memiliki nya. Walaupun tempat simpan nya dianggap sudah aman, tetapi fikiran bisa saja tetap merasa was was dan merasa kurang aman.

Membawa-bawa emas dalam bentuk fisik (seperti emas batangan) juga kadang sangat beresiko, kadang bisa saja menjadi incaran para kriminal seperti : penjahat, penodong, perampok, dsb.

Dan kalau emas bentuk fisiknya kita beli dalam bentuk perhiasan, baik berupa kalung, gelang, cincin, liontin, anting-anting, dsb tentu akan dikenai ongkos pembuatan. Dan saat kita menjualnya kembali, ongkos pembuatan ini akan menjadi kerugian kita karena tidak diperhitungkan oleh pembeli nya.

Toko emas yang membeli kembali emas perhiasan kita, akan membeli hanya berdasarkan berat dan kadar emas perhiasan kita saja. sedangkan ongkos pembuatan walaupun mahal pun tidak akan dianggap, sehingga menjadi kerugian kita.

Asumsi toko emas, emas yang mereka beli dari kita akan dilebur kembali, karena nya yang dinilai hanyalah berat dan kadar emas nya saja.

Ada bentuk investasi lain yang kita tidak perlu khawatir masalah penyimpanan emas yang kita miliki maupun masalah kerugian ongkos pembuatan emas perhiasan, dan itu tak lain yaitu komoditi emas.

Blog kami akan membahas mengenai komoditi emas, baik sebagai investasi maupun cara memperoleh keuntungan dengan investasi di komoditi emas ini. Dan semua informasi dalam blog kami ini bersifat informatif dan GRATIS untuk semua orang.